Term & Condition


SYARAT :


Perorangan :

  • Peminjam meninggalkan identitas sendiri/ bukan orang lain ( ASLI & VALID) antara lain : KTP, SIM, KK, Kartu Pelajar, Paspor yang akan dikembalikan saat masa sewa berakhir.
  • Peminjam harus domisili DKI Jakarta, apabila bukan, Peminjam harus menyertakan KTP Saudara/Kerabat yang berdomisili DKI Jakarta.
  • Mempunyai  akun Sosial Media yang aktif.
  • Memberikan no Hp peminjam dan penjamin (saudara/Kerabat).
  • Foto jelas Peminjam yang dikirimkan via WA atau di foto oleh admin kami pada saat peminjaman.
  • Menandatangani Tanda Terima alat.



Perusahaan :

  • Memiliki Legalitas Perusahaan antara lain : AKTA/SIUP/NPWP.
  • Dapat  mengirimkan Proposal/Permintaan Quotation / PO ke email kami.



KETENTUAN:


  • Booking alat paling lambat 1 hari sebelum hari sewa dan perpanjangan masa sewa juga harus diberitahukan kepada kami 1 hari sebelumnya.
  • Complain Alat hanya bisa dilakukan sebelum serah terima alat.
  • Peminjam dapat minta tambahan Crew Pengawal alat dengan biaya yang sudah ditentukan perhari. Uang saku juga akan dibebankan apabila dalam kondisi harus menginap / luar kota.
  • Peminjam dapat minta tambahan Delivery alat dengan biaya dan lokasi yang telah ditentukan.
  • Pengembalian alat paling lambat jam  00.00 di hari berikutnya, apabila lewat akan dihitung 25% sampai jam 05.00 dan setelah itu akan dihitung 50% sampai jam 12.00, kemudian akan dihitung 1 hari. Hal ini juga berlaku kepada Crew Pengawal Alat (bila ada).
  • Peminjam adalah pengguna langsung/ bukan perantara, dan juga tidak diperkenankan dipindahtangankan ke pihak ke-3.
  • Menandatangani Surat Jalan Peminjaman Alat, berarti menyetujui keadaan barang yang diterima dan setuju dangan ketentuan yang berlaku pada perusahaan kami.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Sewa (Klien Baru).
  • Wajib membayar booking fee sebesar yang ditentukan. (Klien pertama).
  • Booking Fee akan dikembalikan apabila terjadi pembatalan dengan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum hari sewa.
  • Segala bentuk kerusakan kehilangan yang terjadi akibat kelalaian Peminjam akan sepenuhnya menjadi  beban Peminjam.
  • Semua bentuk penyimpangan, penggelapan, pemalsuan, pemindah tangan, dan bentuk criminal lainnya akan diselesaikan melalui jalur yang berwajib. (kepolisian dll).

Download PDF